Penyebab terjadinya kepadatan lalu lintas adalah
karena terlalu banyaknya kendaraan di jalan. Hal ini tentu tidak salah, karena
dalam aktivitasnya, manusia membutuhkan mobilitas/ pergerakan dari satu tempat
ke tempat lain, dimana saat ini aktivitas manusia berlangsung di tempat-tempat
dengan jarak yang berjauhan satu dengan lainnya. Dengan demikian, agar
aktivitas berjalan lancar, diperlukan sarana dan prasarana untuk membantu
mobilitas ini, yaitu kendaraan.
Penyelesaian permasalahan kepadatan lalu lintas,
adalah dengan menguraikan permasalahan menjadi 3 bagian besar :
Sarana :
mobil pribadi, motor, kendaraan umum. Oleh karena penyebabnya adalah terlalu
banyak kendaraan, maka penyelesaian prioritas pertama adalah dari aspek
kendaraan, dengan menerapkan efisiensi pemakaian kendaraan dimana kendaraan
diupayakan untuk mengangkut lebih banyak penumpang.
(1)
Mengurangi jumlah kendaraan pribadi :
pengurangan kendaraan pribadi dilakukan dengan melihat dari berbagai sisi :
(a)
Dari sisi sumber : pembatasan jumlah kendaraan
yang beredar, yaitu ada 2 jenis, kendaraan baru (produksi baru) dan kendaraan
lama.
-
Untuk produksi baru, dibagi menjadi 2 berdasarkan
asal pembuatnya, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Dari dalam negeri
dilakukan dengan pembatasan jumlah produksi
kendaraan yang dibuat di dalam negeri, dengan cara pembatasan ijin produksi
dari pabrik/manufaktur kendaraan, baik jumlah maupun jenis.
Kendaraan yang berasal dari luar
negeri dibatasi jumlah kendaraan yang masuk dengan cara pemberian bea masuk
(impor) yang tinggi dan penetapan jenis kendaraan yang diijinkan masuk.
Pembatasan jenis kendaraan, baik
yang dari dalam negeri maupun luar, didasarkan atas parameter ukuran body
kendaraan , kapasitas daya angkut dan pemakaian bahan bakar. Misalnya mobil
pribadi dengan ukuran body besar tapi daya angkut kecil (2 penumpang) dan
pemakaian bahan bakar besar (ditandai dengan angka cc yang tinggi), dibatasi
sangat sedikit atau tidak boleh dibuat/masuk sama sekali. Hal ini berhubungan
pula dengan efisiensi ukuran badan jalan yang ada di Indonesia, penghematan
bahan bakar secara nasional dan efektivitas pengangkutan.
-
Adapun untuk kendaraan lama (bukan produksi
baru), dikenakan pembatasan tahun kendaraan yang boleh beredar di jalan,
misalnya criteria yang ditetapkan adalah kendaraan yang diijinkan beredar di
jalan adalah kendaraan dengan umur 20 tahun ke atas. Artinya kendaraan yang
diproduksi sebelum tahun 1981 tidak boleh beredar di jalan. Cara pembatasan ini
dilakukan dengan pengenaan pajak kendaraan berdasarkan umur kendaraan, bila
semakin tua umur kendaraan, dikenakan pajak progresif. Selain itu, untuk
mekanisme kontrolnya, pembayaran pajak dilakukan
(b)
Dari sisi pengguna (user) : pembatasan ijin
kepemilikan kendaraan. Dibagi menjadi 2 hal yaitu pada saat awal pembelian dan
pada saat perpanjangan STNK. Keduanya dibatasi oleh hal yang sama, bahwa 1 nama
pemilik untuk 1 kendaraan. Hal ini dapat dengan mudah dilakukan karena sekarang
telah ada KTP nasional dan telah dibuat pula database kependudukan nasional. Selain
itu, pada saat pembuatan STNK, perlu dilampirkan Kartu Keluarga. Hal ini untuk
membatasi agar tidak setiap anggota keluarga memiliki kendaraan pribadi,
terutama mobil. Saat ini bisa terjadi dalam sebuah keluarga, setiap anggota
keluarga memiliki 1 mobil, yang akibatnya pada saat setiap orang dari keluarga
tersebut keluar rumah, keluar pula mobil sejumlah anggota keluarga tersebut (1
orang 1 mobil = inefisiensi pemakaian mobil).
(c)
Apabila ada 1 orang yang memiliki lebih dari 1
mobil, maka dikenakan pajak progresif untuk setiap pertambahan mobil dengan
nama yang sama. Pajak progresif juga diterapkan pada mobil kedua, ketiga dst
yang dimiliki oleh 1 keluarga, sekalipun nama pemilik berbeda. Untuk mekanisme
control adalah mempersingkat periode pengurusan perpanjangan STNK, yang semula
5 tahun menjadi 2 atau 3 tahun.
Di sini pada
intinya adalah pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor, dimana diutamakan 1
keluarga 1 mobil/motor dan prioritas berikutnya 1 nama 1 mobil/motor.
Oleh karena
kepemilikan mobil dibatasi, maka dialihkan kepada kendaraan yang efisien dari
segi pemakaian badan jalan dan bahan
bakar, yaitu sepeda.
(2)
Kendaraan umum; merupakan kompensasi bagi
pembatasan kepemilikan mobil pribadi, dimana masyarakat dilayani dengan
kendaraan umum. Hal ini tentu sejalan dengan penggunaan sepeda.
Oleh karena permasalahan kepadatan lalu lintas
disebabkan oleh terlalu banyaknya kendaraan pribadi dan inefisiensi pemakaian
mobil, maka harus disediakan kendaraan umum yang termasuk kategori mass
transport (transportasi massal), yaitu kendaraan umum yang bisa mengangkut
jumlah penumpang dengan jumlah besar, seperti kereta, trem, bis. Sedangkan
kendaraan umum yang hanya bisa mengangkut penumpang secara pribadi, dibatasi,
seperti taxi, becak, bajaj, ojek. Pembatasan taxi dilakukan dengan pembatasan
ijin perusahaan taxi yang beroperasi di suatu kota dan jumlah mobil taxi yang
diijinkan beroperasi untuk 1 perusahaan. Adapun becak, bajaj dan ojek diijinkan
untuk jalan bukan jalan protocol dan bukan jalan antar kota (hanya untuk daerah
permukiman).
Tentu saja, transportasi massal tersebut harus memiliki
standar kemudahan akses, kenyamanan dan keamanan sehingga orang tertarik untuk
beralih dari kendaraan pribadi (mobil) ke transportasi massal tersebut.
Kemudahan akses artinya menjangkau/mendekat daerah asal dan tujuan penumpang,
ditinjau dari aspek keterangkutan jumlah penumpang dimana kenyamanan dan
keamanan pun harus terjamin. Bentuk penghargaan bagi pengguna transport massal
adalah adanya kartu berlangganan dengan harga di bawah harga normal (diskon).
Prasarana : dalam hal ini adalah jalan
dan prasarana lain, dibagi menjadi jalan raya, jalur untuk sepeda, pedestrian
dan jembatan penyeberangan, halte/stasiun kendaraan umum, serta tata ruang
(1)
Jalan raya : Tidak membuat jalan tol dalam kota,
karena jalan tol memberi fasilitas akses kemudahan, kelancaran dan kecepatan
bagi pengendara mobil pribadi, sehingga orang akan tergiur untuk mengadakan
mobil pribadi. Jalan tol ditujukan untuk jalan antar kota
(2)
Jalur untuk sepeda : dibuat jalur sepeda yang
layak, aman, nyaman dan menjangkau semua daerah, agar masyarakat mau untuk
menggunakan sepeda, terutama untuk jarak dekat
(3)
Pedestrian : agar masyarakat mau berjalan kaki,
maka kondisi pedestrian harus memadai, nyaman dan aman (tidak ada lubang, jalan
harus rata/tidak naik turun mengikuti pintu masuk rumah/gang/gedung, tidak
boleh ada penjual kaki lima/pengemis, tidak menjadi tempat nongkrong preman/pengangguran,
tidak menjadi jalan motor). Bila masyarakat malas berjalan kaki untuk jarak
dekat, maka mereka akan memilih menggunakan ojek, yang artinya menambah jumlah
kendaraan di jalan. Demikian pula dengan jembatan penyeberangan, harus aman dan
nyaman (tinggi anak tangga tidak terlalu tinggi/rendah, ada akses untuk orang
cacat, tidak boleh ada penjual kaki lima/pengemis, tidak menjadi tempat
nongkrong preman/pengangguran, tidak menjadi jalan motor, penutup/iklan di
sepanjang pagar bentang jembatan penyeberangan tidak terlalu tinggi agar terlihat
kepala orang yang berjalan di jembatan penyeberangan oleh orang yang ada di
bawah, untuk menjamin keamanan pengguna jembatan penyeberangan)
(4)
Halte/stasiun harus aman dan nyaman, agar
masyarakat mau menggunakan kendaraan umum
Inti dari keempat prasarana di atas adalah prioritas
pelayanan kepada pengguna jalan yang paling lemah, yaitu pejalan kaki dan
pengguna kendaraan umum, kemudian pesepeda, barulah pengguna motor dan mobil
pribadi.
(5)
Tata ruang. Oleh karena kendaraan digunakan
untuk melancarkan mobilitas, maka perlu dilihat mobilitas manusia dari asal ke
tujuan, dimana tujuannya secara garis besar terbagi 2 yaitu sekolah dan kantor/pabrik.
Jadi tata ruang dibagi atas zone perumahan (sebagai asal) serta zone
perkantoran dan zone pabrik (sebagai tujuan). Adapun sekolah, sebaiknya
ditempatkan mendekati asal/rumah, karena factor keamanan bagi anak usia
sekolah. Kebijakan dari sekolah harus tegas dalam hal pembatasan kendaraan
pengantar siswa. Bila memang siswa dari sekolah tersebut berasal dari daerah
yang cukup jauh (tidak bisa diakses dengan jalan kaki/sepeda oleh siswa
tersebut sendiri), maka sekolah harus menyediakan mobil antar jemput. Hal ini
perlu dipikirkan karena anak usia sekolah memang tidak boleh dilepas sendiri di
jalan raya. Adapun universitas, sebaiknya ditempatkan tidak di pusat kota dan
menyediakan asrama bagi mahasiswanya. Pabrik sebaiknya ditempatkan di daerah
yang dekat dengan akses pengangkutan, seperti pelabuhan, stasiun barang,
pergudangan, sehingga tidak ada truk pengangkut hasil dari pabrik yang
melintasi di dalam kota. Tujuan mobilitas yang lain adalah pertokoan/komersil,
yang tidak boleh ada di tengah kota. Pertokoan/komersil dibuat mendekati
konsumen, tapi tidak menyalahi fungsi bangunan rumah.
Tahapan dalam
penyelesaian masalah kepadatan lalu lintas diurai dengan menyediakan/menata
dulu prasarana dan sarana public. Barulah bisa diterapkan pembatasan bagi
kendaraan pribadi. Dengan demikian tidak akan ada alasan bagi masyarakat untuk menggunakan
mobil/kendaraan pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar