Selasa, 21 Februari 2012

Penyelesaian permasalahan Kepadatan lalu lintas


Penyebab terjadinya kepadatan lalu lintas adalah karena terlalu banyaknya kendaraan di jalan. Hal ini tentu tidak salah, karena dalam aktivitasnya, manusia membutuhkan mobilitas/ pergerakan dari satu tempat ke tempat lain, dimana saat ini aktivitas manusia berlangsung di tempat-tempat dengan jarak yang berjauhan satu dengan lainnya. Dengan demikian, agar aktivitas berjalan lancar, diperlukan sarana dan prasarana untuk membantu mobilitas ini, yaitu kendaraan.
Penyelesaian permasalahan kepadatan lalu lintas, adalah dengan menguraikan permasalahan menjadi 3 bagian besar :
Sarana : mobil pribadi, motor, kendaraan umum. Oleh karena penyebabnya adalah terlalu banyak kendaraan, maka penyelesaian prioritas pertama adalah dari aspek kendaraan, dengan menerapkan efisiensi pemakaian kendaraan dimana kendaraan diupayakan untuk mengangkut lebih banyak penumpang.
(1)    Mengurangi jumlah kendaraan pribadi : pengurangan kendaraan pribadi dilakukan dengan melihat dari berbagai sisi :
(a)    Dari sisi sumber : pembatasan jumlah kendaraan yang beredar, yaitu ada 2 jenis, kendaraan baru (produksi baru) dan kendaraan lama.
-          Untuk produksi baru, dibagi menjadi 2 berdasarkan asal pembuatnya, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Dari dalam negeri dilakukan  dengan pembatasan jumlah produksi kendaraan yang dibuat di dalam negeri, dengan cara pembatasan ijin produksi dari pabrik/manufaktur kendaraan, baik jumlah maupun jenis.
Kendaraan yang berasal dari luar negeri dibatasi jumlah kendaraan yang masuk dengan cara pemberian bea masuk (impor) yang tinggi dan penetapan jenis kendaraan yang diijinkan masuk.
Pembatasan jenis kendaraan, baik yang dari dalam negeri maupun luar, didasarkan atas parameter ukuran body kendaraan , kapasitas daya angkut dan pemakaian bahan bakar. Misalnya mobil pribadi dengan ukuran body besar tapi daya angkut kecil (2 penumpang) dan pemakaian bahan bakar besar (ditandai dengan angka cc yang tinggi), dibatasi sangat sedikit atau tidak boleh dibuat/masuk sama sekali. Hal ini berhubungan pula dengan efisiensi ukuran badan jalan yang ada di Indonesia, penghematan bahan bakar secara nasional dan efektivitas pengangkutan.
-          Adapun untuk kendaraan lama (bukan produksi baru), dikenakan pembatasan tahun kendaraan yang boleh beredar di jalan, misalnya criteria yang ditetapkan adalah kendaraan yang diijinkan beredar di jalan adalah kendaraan dengan umur 20 tahun ke atas. Artinya kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 1981 tidak boleh beredar di jalan. Cara pembatasan ini dilakukan dengan pengenaan pajak kendaraan berdasarkan umur kendaraan, bila semakin tua umur kendaraan, dikenakan pajak progresif. Selain itu, untuk mekanisme kontrolnya, pembayaran pajak dilakukan
(b)   Dari sisi pengguna (user) : pembatasan ijin kepemilikan kendaraan. Dibagi menjadi 2 hal yaitu pada saat awal pembelian dan pada saat perpanjangan STNK. Keduanya dibatasi oleh hal yang sama, bahwa 1 nama pemilik untuk 1 kendaraan. Hal ini dapat dengan mudah dilakukan karena sekarang telah ada KTP nasional dan telah dibuat pula database kependudukan nasional. Selain itu, pada saat pembuatan STNK, perlu dilampirkan Kartu Keluarga. Hal ini untuk membatasi agar tidak setiap anggota keluarga memiliki kendaraan pribadi, terutama mobil. Saat ini bisa terjadi dalam sebuah keluarga, setiap anggota keluarga memiliki 1 mobil, yang akibatnya pada saat setiap orang dari keluarga tersebut keluar rumah, keluar pula mobil sejumlah anggota keluarga tersebut (1 orang 1 mobil = inefisiensi pemakaian mobil).
(c)    Apabila ada 1 orang yang memiliki lebih dari 1 mobil, maka dikenakan pajak progresif untuk setiap pertambahan mobil dengan nama yang sama. Pajak progresif juga diterapkan pada mobil kedua, ketiga dst yang dimiliki oleh 1 keluarga, sekalipun nama pemilik berbeda. Untuk mekanisme control adalah mempersingkat periode pengurusan perpanjangan STNK, yang semula 5 tahun menjadi 2 atau 3 tahun.
 Di sini pada intinya adalah pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor, dimana diutamakan 1 keluarga 1 mobil/motor dan prioritas berikutnya 1 nama 1 mobil/motor.
Oleh  karena kepemilikan mobil dibatasi, maka dialihkan kepada kendaraan yang efisien dari segi pemakaian badan  jalan dan bahan bakar, yaitu sepeda.
(2)    Kendaraan umum; merupakan kompensasi bagi pembatasan kepemilikan mobil pribadi, dimana masyarakat dilayani dengan kendaraan umum. Hal ini tentu sejalan dengan penggunaan sepeda.
Oleh karena permasalahan kepadatan lalu lintas disebabkan oleh terlalu banyaknya kendaraan pribadi dan inefisiensi pemakaian mobil, maka harus disediakan kendaraan umum yang termasuk kategori mass transport (transportasi massal), yaitu kendaraan umum yang bisa mengangkut jumlah penumpang dengan jumlah besar, seperti kereta, trem, bis. Sedangkan kendaraan umum yang hanya bisa mengangkut penumpang secara pribadi, dibatasi, seperti taxi, becak, bajaj, ojek. Pembatasan taxi dilakukan dengan pembatasan ijin perusahaan taxi yang beroperasi di suatu kota dan jumlah mobil taxi yang diijinkan beroperasi untuk 1 perusahaan. Adapun becak, bajaj dan ojek diijinkan untuk jalan bukan jalan protocol dan bukan jalan antar kota (hanya untuk daerah permukiman).
Tentu saja, transportasi massal tersebut harus memiliki standar kemudahan akses, kenyamanan dan keamanan sehingga orang tertarik untuk beralih dari kendaraan pribadi (mobil) ke transportasi massal tersebut. Kemudahan akses artinya menjangkau/mendekat daerah asal dan tujuan penumpang, ditinjau dari aspek keterangkutan jumlah penumpang dimana kenyamanan dan keamanan pun harus terjamin. Bentuk penghargaan bagi pengguna transport massal adalah adanya kartu berlangganan dengan harga di bawah harga normal (diskon).
Prasarana : dalam hal ini adalah jalan dan prasarana lain, dibagi menjadi jalan raya, jalur untuk sepeda, pedestrian dan jembatan penyeberangan, halte/stasiun kendaraan umum, serta tata ruang
(1)    Jalan raya : Tidak membuat jalan tol dalam kota, karena jalan tol memberi fasilitas akses kemudahan, kelancaran dan kecepatan bagi pengendara mobil pribadi, sehingga orang akan tergiur untuk mengadakan mobil pribadi. Jalan tol ditujukan untuk jalan antar kota
(2)    Jalur untuk sepeda : dibuat jalur sepeda yang layak, aman, nyaman dan menjangkau semua daerah, agar masyarakat mau untuk menggunakan sepeda, terutama untuk jarak dekat
(3)    Pedestrian : agar masyarakat mau berjalan kaki, maka kondisi pedestrian harus memadai, nyaman dan aman (tidak ada lubang, jalan harus rata/tidak naik turun mengikuti pintu masuk rumah/gang/gedung, tidak boleh ada penjual kaki lima/pengemis, tidak menjadi tempat nongkrong preman/pengangguran, tidak menjadi jalan motor). Bila masyarakat malas berjalan kaki untuk jarak dekat, maka mereka akan memilih menggunakan ojek, yang artinya menambah jumlah kendaraan di jalan. Demikian pula dengan jembatan penyeberangan, harus aman dan nyaman (tinggi anak tangga tidak terlalu tinggi/rendah, ada akses untuk orang cacat, tidak boleh ada penjual kaki lima/pengemis, tidak menjadi tempat nongkrong preman/pengangguran, tidak menjadi jalan motor, penutup/iklan di sepanjang pagar bentang jembatan penyeberangan tidak terlalu tinggi agar terlihat kepala orang yang berjalan di jembatan penyeberangan oleh orang yang ada di bawah, untuk menjamin keamanan pengguna jembatan penyeberangan)
(4)    Halte/stasiun harus aman dan nyaman, agar masyarakat mau menggunakan kendaraan umum
Inti dari keempat prasarana di atas adalah prioritas pelayanan kepada pengguna jalan yang paling lemah, yaitu pejalan kaki dan pengguna kendaraan umum, kemudian pesepeda, barulah pengguna motor dan mobil pribadi.
(5)    Tata ruang. Oleh karena kendaraan digunakan untuk melancarkan mobilitas, maka perlu dilihat mobilitas manusia dari asal ke tujuan, dimana tujuannya secara garis besar terbagi 2 yaitu sekolah dan kantor/pabrik. Jadi tata ruang dibagi atas zone perumahan (sebagai asal) serta zone perkantoran dan zone pabrik (sebagai tujuan). Adapun sekolah, sebaiknya ditempatkan mendekati asal/rumah, karena factor keamanan bagi anak usia sekolah. Kebijakan dari sekolah harus tegas dalam hal pembatasan kendaraan pengantar siswa. Bila memang siswa dari sekolah tersebut berasal dari daerah yang cukup jauh (tidak bisa diakses dengan jalan kaki/sepeda oleh siswa tersebut sendiri), maka sekolah harus menyediakan mobil antar jemput. Hal ini perlu dipikirkan karena anak usia sekolah memang tidak boleh dilepas sendiri di jalan raya. Adapun universitas, sebaiknya ditempatkan tidak di pusat kota dan menyediakan asrama bagi mahasiswanya. Pabrik sebaiknya ditempatkan di daerah yang dekat dengan akses pengangkutan, seperti pelabuhan, stasiun barang, pergudangan, sehingga tidak ada truk pengangkut hasil dari pabrik yang melintasi di dalam kota. Tujuan mobilitas yang lain adalah pertokoan/komersil, yang tidak boleh ada di tengah kota. Pertokoan/komersil dibuat mendekati konsumen, tapi tidak menyalahi fungsi bangunan rumah.
Tahapan dalam penyelesaian masalah kepadatan lalu lintas diurai dengan menyediakan/menata dulu prasarana dan sarana public. Barulah bisa diterapkan pembatasan bagi kendaraan pribadi. Dengan demikian tidak akan ada alasan bagi masyarakat untuk menggunakan mobil/kendaraan pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar